Jasa Layanan
  1. Desain dan kajian struktur bangunan
  2. Jasa desain struktur bangunan
  3. Jasa NDT Test Beton
Gallery

 

NSPM DAN STANDAR-STANDAR TERKAIT MENGENAI KEANDALAN STRUKTUR

  1. Undang Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
  2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
  3. SNI 2847 : 2013 tentang persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung
  4. SNI 03-1726-2012 tentang peraturan perencanaan tahan gempa untuk gedung
  5. SNI 03-1729-2015 tentang tatacara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung SNI 03-1729-2015.
  6. PPRUG 1987 tentang pedoman pembebanan untuk rumah dan gedung

KRITERIA BANGUNAN DIKATAKAN ”AMAN”

Dalam standar perencanaan struktur bangunan, telah ditentukan bahwa struktur pada bangunan dinyatakan “AMAN” bila memenuhi 3 kriteria, sebagai berikut :

  1. Kuat
    Artinya tidak ada tegangan – tegangan yang terjadi pada penampang struktur, melebihi dari tegangan izin yang disyaratkan sesuai jenis material yang digunakan.
  2. Kaku
    Artinya tidak ada unsur struktur yang mengalami lendutan vertikal yang besarnya melebihi persyaratan yang diizinkan.
  3. Stabil
    Artinya tidak ada unsur struktur yang mengalami perubahan bentuk tekuk, maupun penurunan pondasi melebihi persyaratan yang diizinkan.

Bila sistem struktur tidak memenuhi satu dari ketiga kriteria tersebut, maka struktur bangunan tidak memenuhi syarat keamanan/keselamatan dan oleh karenanya bangunan tersebut menjadi tidak layak dan tidak aman untuk digunakan.

HASIL DARI KAJIAN STRUKTUR BANGUNAN

Dari hasil penelitian ini maka ada beberapa kemungkinan yang dapat disimpulkan terhadap kondisi struktur antara lain :

  1. Kondisi struktur masih baik dan memenuhi kriteria keamanan dan keselamatan, tanpa perlu diperbaiki ataupun diberikan perkuatan.
  2. Kondisi struktur masih bisa digunakan dan memenuhi kriteria keamanan dan keselamatan tetapi pada beberapa bagian dari struktur harus dilakukan perbaikan/perkuatan terlebih dahulu, karena jika dibiarkan kerusakan/pelemahan tersebut akan semakin bertambah dan beresiko terhadap keselamatan.
  3. Kondisi struktur tidak dapat digunakan dan biaya perbaikan sudah tidak realibel lagi.
Kantor

Kontak Kami

Perumahan Puri Harmoni 2 Extension, Jalan Ruby Blok B7/No 8, Ciakar – Tangerang

Email : cv.karyaone@gmail.com / sandiwinarto8589@gmail.com

CALL : 0812-1120-6800

CALL/WA  : 0857-8203-4775